Informasi Pelayanan

📋

Persyaratan Dokumen

Daftar lengkap dokumen yang diperlukan untuk setiap jenis layanan pertanahan

Lihat Detail
💰

Tarif Layanan

Rincian biaya resmi untuk semua layanan pertanahan sesuai peraturan yang berlaku

Lihat Tarif
⏱️

Waktu Penyelesaian

Estimasi waktu penyelesaian untuk setiap jenis layanan dan proses yang dilakukan

Cek Waktu
📍

Alur Pelayanan

Panduan langkah demi langkah untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan

Lihat Alur

📋
Persyaratan Dokumen

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan:

📌 Dokumen Umum yang Selalu Diperlukan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan bermaterai cukup
  • Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai
📄
Pendaftaran Tanah

Surat keterangan tanah, SPPT PBB, surat dari RT/RW

🔄
Peralihan Hak

Sertifikat asli, AJB PPAT, bukti bayar BPHTB & PPh

📊
Pengukuran

Surat permohonan, denah lokasi, persetujuan tetangga

🏠
HGB

IMB, akta pendirian (PT), rencana penggunaan tanah

📋
Sertifikat Hilang

Surat kehilangan polisi, pengumuman media massa

⚖️
Mediasi

Dokumen sengketa, kronologi, bukti pendukung

⚠️ Perhatian Penting

Semua dokumen harus berupa asli atau fotokopi yang telah dilegalisir. Dokumen dalam bahasa asing harus disertai terjemahan tersumpah. Pastikan semua dokumen masih dalam masa berlaku.

💰
Tarif Layanan Resmi

Berikut adalah tarif resmi layanan pertanahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku:

Jenis Layanan Tarif Keterangan
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Rp 50.000 Biaya pendaftaran + PNBP
Peralihan Hak (Jual Beli) 1% dari NJOP Min. Rp 100.000
Peralihan Hak (Hibah) Rp 50.000 Biaya administrasi
Peralihan Hak (Waris) Rp 50.000 Biaya administrasi
Pengukuran Tanah Rp 300.000 Per bidang tanah
HGB Baru Rp 150.000 + uang pemasukan
Perpanjangan HGB Rp 75.000 + uang perpanjangan
Sertifikat Pengganti Rp 100.000 + biaya pengumuman
Mediasi Sengketa Gratis Layanan publik
💡 Tips Hemat Biaya
  • Persiapkan semua dokumen dengan lengkap untuk menghindari biaya tambahan
  • Manfaatkan layanan konsultasi gratis sebelum mengajukan permohonan
  • Pastikan SPPT PBB sudah dibayar untuk menghindari denda
  • Gunakan jasa PPAT yang terpercaya untuk menghindari masalah di kemudian hari

⏱️
Estimasi Waktu Penyelesaian

Berikut adalah estimasi waktu penyelesaian untuk setiap jenis layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM):

Jenis Layanan Waktu Normal Waktu Maksimal Catatan
Pendaftaran Tanah Pertama Kali 35 hari kerja 65 hari kerja Termasuk pengukuran
Peralihan Hak (Jual Beli) 7 hari kerja 10 hari kerja Dokumen lengkap
Peralihan Hak (Hibah/Waris) 7 hari kerja 14 hari kerja Verifikasi tambahan
Pengukuran Tanah 14 hari kerja 20 hari kerja Tergantung cuaca
HGB Baru 25 hari kerja 38 hari kerja Termasuk penelitian
Perpanjangan HGB 14 hari kerja 21 hari kerja Dokumen lengkap
Sertifikat Pengganti 21 hari kerja 33 hari kerja + masa pengumuman
Mediasi Sengketa 14 hari kerja 30 hari kerja Tergantung kompleksitas
⚡ Faktor yang Mempengaruhi Waktu Penyelesaian
  • Kelengkapan Dokumen: Dokumen lengkap mempercepat proses
  • Kondisi Lapangan: Akses lokasi dan cuaca mempengaruhi pengukuran
  • Kompleksitas Kasus: Sengketa atau masalah hukum memperlambat proses
  • Beban Kerja: Antrian permohonan mempengaruhi jadwal
  • Koordinasi Instansi: Beberapa layanan memerlukan koordinasi eksternal

📍
Alur Pelayanan Terpadu

Berikut adalah alur pelayanan standar di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan:

🏢 Alur Pelayanan Umum
  1. Konsultasi Awal (Opsional): Datang ke loket informasi untuk konsultasi gratis
  2. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen sesuai persyaratan
  3. Pengambilan Nomor Antrian: Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  4. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku
  6. Proses Teknis: Tim teknis akan memproses permohonan Anda
  7. Pengambilan Hasil: Ambil hasil sesuai jadwal yang diberikan
💡 Tips Pelayanan Optimal
  • Datang Pagi: Pelayanan dimulai pukul 08:00, datang lebih pagi untuk antrian awal
  • Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap
  • Bawa Materai: Siapkan materai secukupnya untuk dokumen yang diperlukan
  • Catat Nomor Berkas: Simpan nomor berkas untuk tracking status
  • Konfirmasi Jadwal: Hubungi kantor untuk memastikan jadwal pengambilan
📱 Layanan Digital

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan juga menyediakan layanan digital untuk kemudahan masyarakat:

  • Cek Status Online: Pantau progress permohonan melalui website
  • Booking Antrian: Reservasi nomor antrian via WhatsApp
  • Konsultasi Virtual: Konsultasi melalui video call atau chat
  • Download Formulir: Unduh formulir dari website resmi
  • Pembayaran Digital: Bayar biaya melalui e-wallet atau transfer bank

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

❓ Apakah bisa mengurus sertifikat tanah yang sudah puluhan tahun?

Jawab: Ya, bisa. Tanah yang sudah lama dapat didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau pendaftaran sporadik dengan syarat dokumen pendukung masih ada.

❓ Bagaimana jika sertifikat hilang dan tidak ada fotokopi?

Jawab: Tetap bisa diurus. Kami akan melakukan penelitian arsip dan pengecekan buku tanah. Proses mungkin lebih lama karena perlu verifikasi tambahan dan pengumuman di media massa.

❓ Apakah bisa diwakilkan untuk pengurusan sertifikat?

Jawab: Ya, bisa dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa serta penerima kuasa. Untuk beberapa layanan tertentu, pemilik harus hadir langsung.

❓ Berapa biaya untuk mengubah nama di sertifikat karena perubahan nama?

Jawab: Untuk perubahan nama karena pernikahan atau perubahan nama resmi, biayanya Rp 50.000 ditambah biaya administrasi. Harus disertai akta perubahan nama atau buku nikah.

❓ Apakah tanah adat bisa disertifikatkan?

Jawab: Ya, tanah adat dapat disertifikatkan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah sebagai saksi.

⚠️ Informasi Penting Lainnya
  • Semua layanan konsultasi dan informasi GRATIS
  • Petugas BPN TIDAK PERNAH memungut biaya di luar tarif resmi
  • Hindari calo atau perantara yang tidak resmi
  • Laporkan jika ada petugas yang meminta biaya tambahan
  • Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima