Layanan Kami
Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami menyediakan berbagai layanan mulai dari pendaftaran tanah, peralihan hak, hingga penyelesaian sengketa pertanahan dengan standar pelayanan yang tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Layanan Utama
Layanan pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, serta menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
📄 Persyaratan Dokumen
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tanah dari Kelurahan/Desa
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Surat keterangan dari RT/RW setempat
- Peta bidang tanah (jika ada)
⚙️ Alur Proses
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
- Verifikasi dan penelitian dokumen oleh petugas
- Pengukuran bidang tanah di lapangan
- Pembuatan peta bidang dan buku tanah
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah
Waktu Penyelesaian
65 hari kerja
Biaya
Sesuai PP yang berlaku
Lokasi
Loket Pelayanan Lt. 1
Peralihan Hak (Balik Nama)
Layanan Utama
Layanan peralihan hak atau balik nama adalah proses perubahan kepemilikan sertifikat tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru melalui jual beli, hibah, waris, atau bentuk peralihan lainnya yang sah menurut hukum. Proses ini memastikan bahwa perubahan kepemilikan tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
📄 Persyaratan Jual Beli
- Sertifikat asli yang akan dialihkan
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga penjual dan pembeli
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
- Bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pembayaran PPh
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah dibayar
⚙️ Alur Proses
- Pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT
- Pembayaran BPHTB dan PPh
- Pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan
- Penelitian dokumen dan verifikasi data
- Penerbitan sertifikat atas nama pembeli
Waktu Penyelesaian
10 hari kerja
Biaya
Sesuai PP yang berlaku
Lokasi
Loket Pelayanan Lt. 1
Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Layanan Teknis
Layanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah kegiatan untuk menentukan letak, batas, dan luas bidang tanah yang akan didaftarkan haknya. Pengukuran dilakukan menggunakan teknologi modern GPS dan Total Station untuk memastikan akurasi dan presisi yang tinggi dalam penentuan batas-batas tanah.
📄 Persyaratan
- Surat permohonan pengukuran bermaterai
- Fotokopi identitas pemohon
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Dokumen kepemilikan tanah
- Denah lokasi tanah
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Persetujuan batas dari tetangga
⚙️ Alur Proses
- Pendaftaran permohonan pengukuran
- Penjadwalan pengukuran lapangan
- Pelaksanaan pengukuran di lapangan
- Pembuatan peta bidang tanah
- Penyerahan hasil pengukuran
Waktu Penyelesaian
20 hari kerja
Biaya
Sesuai PP yang berlaku
Lokasi
Seksi Survey & Pemetaan
Hak Guna Bangunan (HGB)
Layanan Khusus
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. HGB dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau atas tanah Hak Pengelolaan.
📄 Persyaratan
- Surat permohonan HGB bermaterai
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum)
- Sertifikat tanah atau dokumen yang sah
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sitemap/denah lokasi
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Rencana penggunaan tanah
⚙️ Alur Proses
- Pengajuan permohonan HGB
- Penelitian dan verifikasi dokumen
- Pengumuman dan penelitian lapangan
- Pembayaran uang pemasukan
- Penerbitan sertifikat HGB
Waktu Penyelesaian
38 hari kerja
Biaya
Sesuai PP yang berlaku
Lokasi
Seksi Hak Tanah & Pendaftaran Tanah
Penggantian Sertifikat Hilang/Rusak
Layanan Khusus
Layanan penerbitan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang, musnah, atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana mestinya. Proses ini memerlukan pengumuman di media massa dan penelitian yang cermat untuk memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum lainnya.
📄 Persyaratan
- Surat permohonan penggantian sertifikat
- Fotokopi KTP pemegang hak yang masih berlaku
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian
- Fotokopi sertifikat (jika masih ada)
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa
- Pengumuman di media massa selama 30 hari
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa
⚙️ Alur Proses
- Pengajuan permohonan dengan dokumen lengkap
- Penelitian dokumen dan arsip kantor
- Pengumuman di media massa (30 hari)
- Penelitian lapangan dan verifikasi
- Penerbitan sertifikat pengganti
Waktu Penyelesaian
33 hari kerja
Biaya
Sesuai PP yang berlaku
Lokasi
Loket Pelayanan Lt. 1
Mediasi Sengketa Pertanahan
Layanan Penyelesaian Sengketa
Layanan penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi dengan melibatkan mediator yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat, murah, dan dapat menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
📄 Persyaratan
- Surat permohonan mediasi bermaterai
- Fotokopi KTP para pihak yang bersengketa
- Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sengketa
- Kronologi lengkap sengketa pertanahan
- Bukti-bukti pendukung (foto, saksi, dll)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Peta/sketsa lokasi sengketa
⚙️ Alur Proses
- Pengajuan permohonan mediasi
- Penelitian dan analisis masalah
- Pemanggilan para pihak untuk mediasi
- Pelaksanaan proses mediasi
- Pembuatan kesepakatan atau rekomendasi
Waktu Penyelesaian
30 hari kerja
Biaya
Gratis
Lokasi
Seksi Sengketa, Konflik & Perkara