Profil Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
Sejarah dan Profil
Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (KantahJaksel) adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di wilayah Jakarta Selatan. Sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan di Jakarta Selatan, kami berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bidang pertanahan.
Didirikan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, KantahJaksel terus berinovasi dalam memberikan layanan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Kami melayani masyarakat di 10 kecamatan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total luas wilayah kerja sekitar 141,27 kmΒ².
Dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan teknologi terkini, kami berusaha mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta Selatan.
Visi
"Menjadi kantor pertanahan yang terdepan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, inovatif, dan berpihak kepada masyarakat untuk mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib, adil, dan berkelanjutan."
Misi
- Memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya
- Meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah
- Mendorong tertib administrasi pertanahan
- Mengembangkan inovasi teknologi dalam pelayanan
- Membangun kemitraan strategis dengan stakeholder
Nilai-Nilai Organisasi
Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam setiap pelayanan
Profesional
Memberikan pelayanan dengan keahlian dan standar yang tinggi
Akuntabel
Bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan dan tindakan
Inovatif
Terus mengembangkan cara-cara baru untuk meningkatkan pelayanan
Pelayanan Prima
Mengutamakan kepuasan dan kepentingan masyarakat
Berkelanjutan
Mempertimbangkan dampak jangka panjang dalam setiap kebijakan
Statistik Kinerja
Struktur Organisasi
Bagan Organisasi KantahJaksel
Pimpinan dan Tim Manajemen
Sejarah dan Milestone
Pembentukan Awal
Didirikan sebagai Kantor Agraria Jakarta Selatan dalam rangka implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Transformasi BPN
Berubah nama menjadi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan seiring dengan pembentukan Badan Pertanahan Nasional melalui Perpres No. 26 Tahun 1988.
Era Digitalisasi
Memulai implementasi sistem komputerisasi pertanahan dan penerapan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sertifikat Elektronik
Meluncurkan program sertifikat elektronik pertama di Jakarta dan mulai menerapkan sistem pelayanan online.
Program PTSL
Melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
Era Blockchain
Meluncurkan sertifikat digital berbasis blockchain dan sistem pelayanan terintegrasi dengan teknologi terdepan.
Tugas dan Fungsi
Tugas Utama:
Kantor Pertanahan Jakarta Selatan mempunyai tugas melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional di bidang pertanahan di wilayah Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Operasional:
- Pelaksanaan survey, pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah
- Penetapan hak atas tanah, pemberian hak atas tanah, dan pembatalan hak atas tanah
- Pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
- Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
- Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pertanahan
- Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan dan konsultasi pertanahan
Wilayah Kerja
Kantor Pertanahan Jakarta Selatan melayani 10 kecamatan dengan karakteristik wilayah yang beragam:
Kebayoran Baru
Pusat bisnis dan perkantoran modern
Kebayoran Lama
Kawasan hunian dengan sejarah panjang
Cilandak
Area residensial dan komersial berkembang
Jagakarsa
Kawasan padat penduduk dengan UMKM aktif
Pancoran
Pusat pendidikan dan olahraga
Pasar Minggu
Area hijau dengan potensi pengembangan
Kecamatan lainnya: Mampang Prapatan, Pesanggrahan, Setiabudi, dan Tebet - masing-masing dengan karakteristik unik yang memerlukan pendekatan pelayanan yang disesuaikan.